Rabu, 10 Februari 2010
 
Apa Itu ?
Pengaduan Konsumen
Strategic Partners
Departemen Perdagangan
Departemen Perindustrian
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Website Resmi Konferensi South East Asian Conference on Consumer Protection 2006
www.consumersinternational.org
ec.europa.eu/consumers/index_en.htm
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Web Statistik
Total Hits
52
User Online
1
Prosedur Pengaduan

Keterangan :

PENGADUAN KONSUMEN

  1. Konsumen mengadukan permasalahannya dalam lingkup perlindungan konsumen.
  2. Konsumen dalam kapasitasnya sebagai konsumen akhir sesuai UUPK.

FASILITAS TERSEDIA

  1. Melalui Telepon :
    1. Penjelasan pokok permasalahan
    2. Kewenangan Penanganan oleh DIrektorat Perlindungan Konsumen
    3. Mendorong konsumen untuk bertindak langsung dengan bekal pemberian advis kepada konsumen
    4. Pengumpulan bukti pendukung
    5. Pengaduan secara tertulis
    6. Penjadwalan pertemuan dengan pejabat pelayanan pengaduan.

  2. Datang Langsung :
  3. Konsumen membawa permasalahannya langsung ke Subdit Pelayanan Pengaduan di Direktorat Perlindungan Konsumen dengan terlebih dahulu melakukan :

    1. Pengisian Formulir Regristrasi Pengaduan
    2. Menguraikan kronologis singkat permasalahan yang dihadapi
    3. Petugas akan meng-croos cek dengan pendataan pengaduan dan bukti pendukung, yang telah diisi oleh konsumen, dalam computer file.
    4. Kelengkapan laporan akan ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu pejabat penerima pengaduan dan konsumen yang mengadu.
    5. Laporan pengaduan konsumen menjadi dasar pembuatan surat klarifikasi kepada pelaku usaha.
    6. Setiap surat yang terkirim, konsumen akan memperoleh tembusan.

  4. Media Massa :
  5. Pengaduan dapat diterima oleh Subdit Pelayanan Pengaduan melalui Media massa khususnya Surat Pembaca, untuk surat pembaca yang ditanggapi adalah:

    1. Memiliki data identitas lengkap
    2. Menimbulkan gejolak sosial
    3. Berdampak pada kemanan, kenyamanan , dan keselamatan konsumen.
    4. Atas pengaduan yang disampaikan melalui media cetak harus dikumpulkan dalam kliping sebagai data awal yang akurat.
    5. Mengundang kedua belah pihak antara pelaku usaha dan konsumen.

  6. Internet :
  7. Pengaduan dari internet akan ditindak lanjuti dengan cara:

    1. Klasifikasi permasalahan
    2. Pengecekan identitas
    3. Langsung ditanggapi via internet

BENTUK PENGADUAN :

  1. Tertulis
  2. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, dikirim melalui surat dengan syarat :

    1. Diketahui alamat dan identitasnya
    2. Dapat disampaikan dalam bahasa Inggris dan Indonesia
    3. Masuk dalam kategori perlindungan konsumen
    4. Selanjutnya diproses dalam register
    5. Dikonfirmasi ulang
    6. Proses selanjutnya mengikuti ketentuan diatas.

  3. Lisan
  4. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan dalam bentuk lisan, dikirim melalui surat dengan syarat :

    1. Mengisi/ diisikan dalam formulir pendaftaran
    2. Dapat disampaikan dalam bahasa Inggris dan Indonesia
    3. Masuk dalam kategori perlindungan konsumen
    4. Selanjutnya diproses dalam register
    5. Dikonfirmasi ulang
    6. Proses selanjutnya mengikuti ketentuan diatas.

REGISTER

  1. Proses register / regristrasi adalah proses dimana data dimasukkan dalam sistem filling oleh petugas yang bersangkutan, sebagai berikut :
    1. Pengelompokan komoditi pengaduan
    2. Pembagian kasus kepada petugas yang bersangkutan
    3. Pemberian nomor
    4. Pendataan dalam filling
    5. Pengolahan jawaban kasus
    6. Pengiriman jawaban secara tertulis

  2. Tujuan register ini adalah untuk menciptakan alur komunikasi yang mudah untuk diakses oleh siapapun
  3. Filling status kasus pada akhir penanganan perkara.

MASALAH KONSUMEN

PRINSIP : Mudah, Murah dan Cepat

Penentuan Perkara /masalah konsumen merupakan kunci terpenting dalam penanganan masalah selanjutnya, dengan menggunakan dasar sebagai berikut :

  1. Permasalahan Konsumen :
    1. Ada kerugian konsumen
    2. Konsumen adalah konsumen akhir
    3. Ada pelaku usaha
    4. Produk dapat terdiri atas barang dan atau jasa

  2. Bukan Permasalahan Konsumen :
    1. Klarifikasi melalui surat
    2. Pemberitahuan tugas, wewenang, serta fungsi

  3. Dianggap selesai

KONFIRMASI

Proses pengecekan kebenaran materi pengaduan

  1. Pengiriman surat untuk meminta konfirmasi kepada konsumen
  2. Pemberitahuan kepada aparat/pejabat yang bersangkutan
  3. Penentuan jadwal pertemuan dengan konsumen, pelaku usaha dan keduanya dengan Pejabat Penerima Pelayanan Pengaduan
  4. Klarifikasi biasanya ditujukan kepada konsumen dan pengirim surat tembusan, serta instansi/ dinas yang terkait.
  5. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
    1. Penelusuran kebijakan dan peraturan pemerintah yang mendukung
    2. Analisis permasalahan yang diadukan

  6. Klarifikasi kepada konsumen, dengan melakukan :
    1. Permintaan bukti pendukung
    2. Kronologis kejadian secara akurat

KLARIFIKASI

Proses jawaban pengaduan dilakukan setelah ada konfirmasi atas posisi pengaduan yang masuk kepada pelaku usaha, untuk selanjutnya pelaku usaha melakukan sanggahan atas pengaduan yang diadukan konsumen dengan mempersiapkan :

  1. Data, hasil uji, dll.
  2. Kebijakan internal perusahaan
  3. Peraturan per –UU an yang mendukung.
  4. Persiapan pembuktian terbalik dari Pelaku Usaha

MEDIASI

Madiasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ke tiga bersifat netral dengan tujuan membantu penyelesaian sengketa dan tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan


KONSILIASI

Konsiliasi adalah penyelesaian yang dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa dengan didampingi pihak ke tiga yang bertindak pasif sebagai Konsiliator. Sedangkan proses sepenuhnya diserahkan pada pihak yang bersengketa yaitu Pelaku Usaha dan Konsumen baik menegani bentuk atau jumlah ganti ruginya.

Apabila kedua media ini tidak dapat menghasilkan satu bentuk keputusan maka dakan ditempuh langkah tindak lanjut, berupa:

  1. Pelimpahan ke BPSK
  2. Ke jalur yuridis formil

Demikian mekanisme pelayanan pengaduan konsumen secara lengkap, hasil akhir akan dipilih sendiri oleh para pihak untuk menyelesaikan permaslahannya tersebut.


Pengertian Istilah-istilah

Copyright 2006 - Direktorat Perlindungan Konsumen - Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri - Departemen Perdagangan
Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta 10110. All Rights Reserved.